Suar.ID -Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merencanakan mencabut pelaporan terhadap kedua tersangka pencemaran nama baik.
Ahok akhirnya memutuskan memaafkan kedua pelaku.
"Ada kemungkinan dari pengacara yang bilang dari pelapor ini akan ada upaya memaafkan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (16/9/2020), melansir dari Tribunnews.
Yusri menuturkan pihaknya masih menunggu surat resmi pencabutan pelaporan dari kuasa hukum Ahok.
Sebaliknya, berkas perkara tersebut sejatinya telah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Untuk masalah pencemaran nama baik Ahok tersangka KS dan EJ berkas perkara sudah siap untuk tahap satu, makanya kita masih menunggu pengacara."
"Kalau kita sudah on the track," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua warganet yang melakukan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata tergabung dalam komunitas penggemar mantan istri Ahok yang dinamakan Veronica Lovers.
Diketahui, dua akun Instagram warganet yang ditangkap adalah Tito.Kurnia yang dimiliki KS (67) dan AN7a_S676 yang diketahui dimiliki EJ (47).