Follow Us

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib Lia Ladysta Kini Makin Merana setelah Resmi jadi Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini

Adrie Saputra - Selasa, 15 September 2020 | 10:30
Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik
Tribun Kupang

Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik

Suar.ID - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat pendangdut Lia Ladysta memasuki babak baru.

Dilansir dari Kompas.com, Lia Ladysta sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar ditetapkan tersangka Lia Ladysta lantaran beredar Surat Ketetapan Ditektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui media sosial.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang membenarkan kabar dijadikan tersangka kliennya.

Baca Juga: Mulanya Cuma Iseng Kunyah Kolang Kaling Setiap Harinya, Nantinya Hal Menakjubkan Inilah yang Akan Dirasakan Tubuh, Sungguh Luar Biasa!

"Iya (tersangka) panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar," kata Leo Situmorang, dihubungi pada Minggu (13/9/2020).

Leo Situmorang juga menyebut bahwa Lia sudah mengetahui penetapan tersangka itu.

Dia mengatakan Lia akan kooperatif dalam kasus tersebut.

"Sudah tahu dia, kaget dia, tapi dia koperatif kok, santai," ujar Leo lagi.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Ashanty Ketakutan saat Kunjungi Temppta Wisata Ini apalagi Setelah Lihat Tingkah Aurel Hermansyah | Elly Sugigi Ketahuan Gandeng Berondong Lagi, Langsung Persilakan yang Mau Hujat

Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik pada 2019 lalu.

Kala itu, Lia Ladysta menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil "Pak Haji".

Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum.

Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Ditetapkan Tersangka"

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest