Suar.ID- Kasus pencemaran nama baik yang menjerat pendangdut Lia Ladysta memasuki babak baru.
Dilansir dari Kompas.com, Lia Ladysta sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ditetapkan tersangka Lia Ladysta lantaran beredar Surat Ketetapan Ditektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui media sosial.
Meski demikian, pihak kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang membenarkan kabar dijadikan tersangka kliennya.
"Iya (tersangka) panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar," kata Leo Situmorang, dihubungi pada Minggu (13/9/2020).
Leo Situmorang juga menyebut bahwa Lia sudah mengetahui penetapan tersangka itu.
Dia mengatakan Lia akan kooperatif dalam kasus tersebut.
"Sudah tahu dia, kaget dia, tapi dia koperatif kok, santai," ujar Leo lagi.
Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik pada 2019 lalu.
Kala itu, Lia Ladysta menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil "Pak Haji".