Hakim Ketua, Adnya Dewi memberikan penjelasan mengenai dasar atau pedoman peraturan digelarnya sidang secara online sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19.
"Berdasarkan surat keberatan terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang ditujukan ke PN Denpasar, majelis hakim yang menangani perkara ini sudah menerima, dan diteruskan."
"Pengadilan tetap berkomitmen melakukan persidangan secara online," jelas Hakim Adnya Dewi.
"Adapun dasar hukumnya adalah perjanjian kerja sama, MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung."
"Dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara telekonferensi serta Surat Edaran Mahkamah Agung."
"Itu pedomannya, sehingga tetap persidangan dilaksanakan secara online, itu pendapat kami," kata hakim.
Namun Jerinx tetap keberatan.
"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia,"
"Saya tetap menolak sidang secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya melalui sidang ini."
"Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya."