Ia menganggap Vicky telah menuduh, memfitnah, menjebak dan menipunya.
Atas dugaan pencemaran nama baik Vicky Prasetyo pun diancam 4 tahun penjara berdasarkanPasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Dilansir Tribunnewsmaker.com, kini sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwaVicky Prasetyokembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (9/9).
Pada sidang kali ini, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nani Puspita selaku istri Ketua RT yang mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan.
Diketahui, Nani Puspita merupakan ibu RT yang menemani Vickysaat menggerebek rumah mantan istrinya,Angel Lelgapada tahun 2018 lalu.
Di depan majelis hakim, Nani Puspitamengaku tak pernah dimintai keterangan oleh polisi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya datang tinggal tanda tangan, tetapi saya sudah dikasih BAP-nya ‘ini bu’, sudah, gitu aja.
Enggak ada tanya jawab,
saya datang suruh tunggu,