Ia menganggap Vicky telah menuduh, memfitnah, menjebak dan menipunya.
Atas dugaan pencemaran nama baik Vicky Prasetyo pun diancam 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Dilansir Tribunnewsmaker.com, kini sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (9/9).
Pada sidang kali ini, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nani Puspita selaku istri Ketua RT yang mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan.
Diketahui, Nani Puspita merupakan ibu RT yang menemani Vicky saat menggerebek rumah mantan istrinya, Angel Lelga pada tahun 2018 lalu.
Di depan majelis hakim, Nani Puspita mengaku tak pernah dimintai keterangan oleh polisi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya datang tinggal tanda tangan, tetapi saya sudah dikasih BAP-nya ‘ini bu’, sudah, gitu aja.
Enggak ada tanya jawab,
saya datang suruh tunggu,