Namun ia menyebut bahwa kedekatan itu hanya sebatas teman.
Sebab antara korban dan dirinya berada di satu divisi yang sama dalam lingkup kerja kantor BPKAD Sumsel.
"Namanya perasaan orang, kita tidak pernah tahu. Tapi memang mendekati hari kejadian, korban lebih sering main-main sama saya," ujarnya.
Dihadapan majelis hakim, Meily mempertegas maksud kata main-main tersebut.
"Misalnya dengan nyanyian, jadikan aku yang kedua. Ada juga waktu kami di Lubuk Linggau ada acara kantor, saat itu kita dengan teman-teman kantor karaokean, disitu dia juga menggoda saya lewat lagu. Pernah juga tangan dia menggandeng tangan saya pas mau foto. Tapi cepat-cepat saya singkirkan dan menghindar," ujar dia.
Menurutnya, selama sepuluh tahun membangun biduk rumah tangga atau tepatnya sejak 2010 silam, terdakwa Amos merupakan sosok pribadi sekaligus suami yang tidak emosional.
Namun tingkah laku korban yang kerap menggodanya, dikatakan Meily menjadi pemicu tindakan nekat yang dilakukan suaminya.
Ia mengatakan, suaminya juga pernah secara pribadi mendatangi rumah korban dan meminta untuk menjauhi dirinya.
Baca Juga: Warga Desa Geger! Viral Status WA Istri Perangkat Desa yang Klaim Suaminya Tidur dengan Wanita Lain
Namun peringatan itu sama sekali tidak digubris oleh korban.
"Pernah juga waktu itu kami mau DL (Dinas Luar) ke Bandung, jadi ketemulah suami saya dan korban. Saya ada juga disana saat itu. Suami saya menyapa korban, Yoga banyak betul bawaan kamu. Dijawab sama korban, iya kak, kami kan mau prewedding sambil matanya melirik ke saya. Di situ suami saya timbul emosi. Kejadian kalau tidak salah kurang dari tiga bulan yang lalu," cerita Meili.