Follow Us

Ajak Istri Orang Foto Prewedding hingga Dinyanyikan Lagu 'Jadikan Aku yang Kedua', Suaminya Murka, Tragedi Berdarah Hebohkan Warga Palembang

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 03 September 2020 | 11:15
ilustarsi
kolase pixabay

ilustarsi

"Karena tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tidak ada yang namanya unsur perencanaan. Selain itu korban juga sempat melakukan perlawanan dan korban juga meninggalnya bukan di tempat, namun sempat dibawa ke rumah sakit," ujar Daud.

Sementara itu, Meily Agustina Putri, istri terdakwa yang juga sempat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, terlihat tidak hadir dalam sidang tuntutan terhadap suaminya.

"Selanjutnya kami akan menyusun pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam persidangan. Kami berharap terdakwa ini dapat memperoleh keadilan," ujarnya.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Inilah Alasan Brilian BJ Habibie Melepas Timor Leste di Masa Lalu

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Priamos alias Amos (40) begitu menghebohkan masyarakat kota Palembang.

Sebab peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kerja kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Sumsel yang terletak di Jalan A Rivai Palembang, Selasa (21/4/2020).

Ahmad Yoga (28) tewas dengan mengalami sejumlah luka tusuk yang dilakukan terdakwa.

Motif cemburu disebut-sebut menjadi latar belakang perbuatan nekat terdakwa.

Istri korban, Meily Agustina Putri yang juga dihadirkan dalam persidangan guna memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Meily tak menampik suaminya menaruh cemburu kepada korban.

"Terjadinya (pembunuhan terhadap korban) karena suami saya cemburu," ujar Meily dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH pada sidang yang digelar PN Palembang, Selasa (21/4/2020),

Meily tak menampik adanya kedekatan antara dirinya dengan korban.

Source : Tribunsumsel.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest