Suar.ID -Tak tahan lagi dengan tingkah temannya, Priamos alias Amos (40) melakukan tindakan nekat.
Dan ia menjadi terdakwa lantaran membunuh teman sekantornya.
Korban disebut kerap menggoda sang istri, mulai dari candaan ajakan foto prewedding hingga menyanyikan lagu 'Jadikan Aku yang Kedua'.
Kini terdakwa yang merupakan pegawai BPKAD Sumatera Selatan itu dituntut 15 tahun penjara pada Selasa (1/9/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ari Marta menilai, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus berlatar belakang cemburu tersebut.
"Untuk itu terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara," ujarnya dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang.
Tak dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Amos menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor yang telah disediakan pihak rutan dan PN Palembang.
Meski begitu, dari layar monitor terlihat jelas bahwa terdakwa tak kuasa menahan raut kekecewaan atas tuntutan yang diterimanya.
Baca Juga: Kewalahan Melayani Nafsu Bercinta Suami yang Terlalu Besar, Sang Istri tak Sengaja Membunuhnya
Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Daud SH dan Rizal SH menyatakan keberatan atas tuntutan terhadap kliennya.
Sebab menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu yang direncanakan.