Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay.
Ayo kita hentikan sekarang juga!!!" tulis Komnas Anak dalam rilis.
Rilis yang diunggah akun Komnas Anak pun turut dibagikan kembali oleh Lutfi Agizal.
Sebagai pejuang penolakan kata 'Anjay', Lutfi mengaku puas.
Ia pun berucap syukur karena akhirnya ada imbauan resmi soal pelarangan penggunaan kata 'Anjay'.
"Alhamdulillah semoga semakin banyak yang peduli untuk generasi kita selanjutnya.
Ini kisahku memperjungkan demi anak bangsa kita.
Yuk kita sama-sama peduli akan generation kita selanjutnya.
Lebih baik mencegah, bukan?