Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dituding Ingin Menyudutkan Rizky Billar dan Lesty Kejora hingga Banjir Hujatan, Calon Menantu Iis Dahlia Ini Protes Keras Penggunaan Kata 'Anjay' hingga Nekat Melapor ke Komnas Anak: Tolonglah Berguna Sedikit untuk Next Generation Kita!

Ervananto Ekadilla - Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:00
Lutfi Agizal melaporkan penggunaan kata 'anjay' yang diviralkan oleh Lesty Kejora dan Rizky Billar.
Kolase Instagram/Rizky Billar dan Lutfi Agizal

Lutfi Agizal melaporkan penggunaan kata 'anjay' yang diviralkan oleh Lesty Kejora dan Rizky Billar.

Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata 'Anjay'.

Khalayak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"

Kolase Instagram Lutfi Agizal

Baca Juga: Pemuda Ini Nekat Pacari Anak Gadis Iis Dahlia, Dapat Perlakukan Begini dari Sang Biduan Dangdut, Enggak Pernah Bener di Mata Calon Mertuanya

Jika kata 'Anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.

Namun, jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "Anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis tersebut.

Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'Anjay'.

Baca Juga: Ucapannya Bikin Nagita Slavina Pilih Turun Panggung, Iis Dahlia Diserang Netizen Lantaran Nyeplos Singgung Soal Ayu Ting Ting di Depan Istri Raffi Ahmad

Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana.

Source : Warta Kota Tribunnews Bogor

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x