Hukuman ini diberikan oleh anggota bhabinkamtibmas Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Aipda Harid Kurniawan.
Usut punya usut, Solihudin disuruh push up karena tidak menerapkan salah satu protokol kesehatan, yakni memakai masker.
Jadi dalam hajatan itu, Solihudin tidak tertib menggunakan masker.
Dilansir dari SURYA.co.id, hukuman tersebut bertujuan untuk mengedukasi agar sadar dan tertib menerapkan protokol kesehatan.
"Saya melihat pengantin ini tidak pakai masker. Makanya, buat saya itu bukan hukuman, tapi edukasi agar sadar dan tertib menerapkan protokol kesehatan," kata Harid saat dihubungi SURYA.co.id, Jumat (28/8/2020).
Harid meminta Solihudin untuk push up sebanyak tiga kali di atas pelaminan.
Setelah selesai push up, Harid lantas memberikan Solihudin dan istrinya masker untuk digunakan.
Harid menyampaikan, apa yang dilakukannya ini sesuai dengan SOP pihak TNI, Polri dan Pemerinrah Daerah.
Jadi, jika ada hajatan, harus ada peninjauan lapangan.