Suar.ID- Sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu kepada karyawan swasta pada Selasa (25/08/2020).
Namun sayangnya, rencana itu tidak bisa dilaksanakan mengingat masih adanya proses yang dilakukan pemerintah,
Hal ini tentu membuat sebagain besar orang yang sudah berharap akan mendapat bantuan merasa kecewa.
Tapi tenang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan,program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.
Menurut dia, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tersebut.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Amerika Ngamuk! 24 Perusahaan China Langsung Dimasukkan ke Daftar Hitam, Apa Penyebabnya?
Menurut dia, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list,"
"Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.