"Kedatangan kami untuk mendampingi proses pelimpahan perkara Jerinx ke kejaksaan," kata Gendo, melansir dari Tribun Bali.
Gendo berharap agar Kejaksaan, khususnya Jaksa Penuntut Umum memberikan penangguhan terhadap penahanan Jerinx.
Ia pun memberikan dua alasannya.
Pertama, menurut Gendo, sekarang masih masa pandemi Covid-19.
Kedua, terkait kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah tahanan di dalam rutan.
"Kemudian, Jerinx ini kan bukan koruptor, bukan juga terkait suap menyuap, dan ini juga bukan kasus pembunuhan yang membahayakan masyarakat, HP-nya sudah disita,"
"Jadi apa urgensi untuk penahanan Jerinx?" kata Gendo.
(Tribun Bali)