Diketahui, sejak 2017 penyesuaian tarif tidak diberlakukan pemerintah.
Artinya, tarif listrik tetap meski seharusnya disesuaikan dengan pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai kurs, dan inflasi.
Atas kebijakan tersebut, PLN pun mendapatkan kompensasi.
Adapun, pemerintah sudah membayarkan utang kompensasi untuk tahun 2017.
Sedangkan utang kompensasi pemerintah ke PLN untuk tahun 2018 dan 2019 jumlahnya mencapai Rp 45,42 triliun.
Namun, dari utang kompensasi sebesar Rp 45,42 triliun tersebut, Zulkifli mengatakan bahwa pemerintah baru membayar sekitar Rp 7 triliun.
PLN berharap, sisa utang kompensasi sebesar Rp 38 triliun bisa dilunasi pemerintah pada akhir bulan ini atau di awal bulan depan.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah berjanji bakal membayar utang kompensasi tersebut pada akhir bulan ini.
"Kami sudah dapat janji, mudah-mudahan demikian."