Lantas keduanya melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Pengantin ISIS Ini Diduga Berusaha Kembali ke Kampung Halaman setelah Payudaranya Meledak karena Bom
Akan tetapi, saat mereka melakukan aktivitas tersebut, HD mencekik wanita selingkuhannya ini.
Mendapat perlakuan tersebut dari korban, pelaku merasa tidak terima.
Ardy mengatakan, HY dengan spontan memukul kepala HD dengan potongan kayu yang tergeletak di sampingnya.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Jenazah HD saat ini sudah dikebumikan oleh pihak keluarganya.
Sedangkan HY harus ditahan di sel tahanan Mapolres Bone.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terpisah, Mahasiswi S2 di Mataram Dibunuh Pacar Usai Cekcok
Seorang mahasiswi S2 Hukum di Mataram, Nusa Tenggara Barat tewas dibunuh sang pacar.
Mahasiswi S2 berinisial LNS, diketahui tewas dengan keadaan tergantung di rumah pacarnya R.