Uang tersebut kata dia, akan digunakan untuk membayar jasa anak di bawah umur, ketika selesai melakukan hubungan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan uang Rp 20 ribu, untuk membayar korban,” ungkap Sonny, Jumat (14/8/2020).
Informasi yang dihimpun pelaku sebut saja RN (43) ditangkap petugas Hunter saat melakukan perbuatan itu di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis malam (13/8/2020), sekitar pukul 23.30.
Perbuatan sesama jenis itu dilakukan pelaku di samping Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kasus tersebut terbongkar, saat team Hunter, Charlie 2 di bawah pimpinan Danru Ipda Sugriwa, melakukan patroli hunting disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu bertemu dengan pelaku dan seorang anak laki-laki sedang duduk. Namun saat itu kepala sang anak tersebut berada di paha pelaku.
Kemudian ketika didekati dan diperiksa petugas, pelaku panik dan hendak kabur.
Ternyata saat itu celana pelaku dalam posisi terbuka.
Mengetahui hal tersebut dan diduga berbuat mesum pelaku pun langsung diamankan.
Dilansir dari Tribun Sumsel, saat digerebek dua orang yang terpaut usia 31 tahun ini dicurigai melakukan seks oral.