"Yang mahram itu adalah ibu kalian, ke atas, nenek, moyang. Anak perempuan kalian, anak, cucu, di bawahnya lagi."
"Saudari perempuan kalian, saudari itu ada jenisnya, kandung, sebapak, seibu, tiri."
"Kalau tiri maka mereka boleh dinikahi orang asing."
"Yang enggak boleh itu dia saudari kandung, sebapak atau sebapak, bibi kalian dari ayah, bibi dari ibu," pungkas Ustaz Syam.
Menegaskan kembali, Feni Rose pun bertanya kepada Ustaz perihal status Budiarsa dan Nunung yang kini sudah jadi suami istri.
Hal itu pun mengisyaratkan bahwa Yeni dan sang suami sekarang juga berstatus sebagai saudara tiri.
"Jadi ini dia boleh dong sama Kakak tirinya?" tanya Feni Rose.
"Ini mah (Yeni dan suami) kan (menikah) duluan," jelas Ustaz Syam.
"Berarti aman dong sebenarnya?" tanya Feni Rose.
"Aman, ini kan orang asing, enggak ada hubungan."