Follow Us

Viral 'Suamiku adalah Kakak Tiriku' Begini Hukum Islam Ayah Mertua Menikah dengan Ibu Kandung Menantu

Ervananto Ekadilla - Rabu, 12 Agustus 2020 | 06:30
Begini hukum islam menikah antara besan.
Kolase TikTok Yeni Indriyani 01

Begini hukum islam menikah antara besan.

Melihat kisah Budiarsa dan Nunung viral di media sosial, Feni Rose pun penasaran.

Baca Juga: Mantan Pacarnya Nikah Duluan, Luna Maya Ternyata Diam-diam Banjir Air Mata dan Titip Pesan Ini kepada Keluarga Reino Barack

Yakni perihal seperti apa sebenarnya hukum menikahi besan di dalam islam.

Menanggapi rasa penasaran Feni Rose itu, Ustaz Syam pun bersuara.

Dalam tayangan Rumpi Trans TV yang dilansir pada Selasa (11/8/2020), Ustaz Syam menyebut bahwa hukum menikahi besan dalam islam adalah boleh.

Baca Juga: Paranormal Kejawen Ini Beri Peringatan Keras untuk Lesty Kejora sebelum 'Terlalu Jauh' Menjalin Hubungan dengan Rizky Billar

"Menikah dengan besan itu hukumnya adalah boleh karena mereka adalah non mahram," pungkas Ustaz Syam.

Lebih lanjut, Ustaz Syam pun menjelaskan soal mahram, yakni orang yang tak boleh dinikahi.

Hal itu sesuai dengan ayat Al Quran di surat An-Nisa ayat 23.

Tangkap layar Youtube Channel Trans TV

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Usianya Hampir Setengah Abad, Ini Minuman Sejuta Umat yang Bikin Yuni Shara Awet Muda | Pernah Bikin Heboh, Begini Kabar Artis yang Sempat Hamil di Luar Nikah Anak Anji Manji

"Mahram itu sudah disebutkan di dalam Surat An Nisa ayat 23."

Source : YouTube Trans TV Official, Tribunnews Bogor, Tiktok.com

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest