Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pelarian Gilang Sang Pelaku 'Fetish Kain Jarik' Berakhir di Kalimantan Tengah, Semua Korban yang Lapor Laki-laki

Adrie Saputra - Minggu, 09 Agustus 2020 | 06:30
Akhirnya Pelarian Gilang Sang Pelaku Fetish Kain Jarik Berakhir di Kapuas Kalimantan Tengah, Korbannya Laki-laki Semua!
Kompas TV & Twitter

Akhirnya Pelarian Gilang Sang Pelaku Fetish Kain Jarik Berakhir di Kapuas Kalimantan Tengah, Korbannya Laki-laki Semua!

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yaitu Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Trunoyudo.

Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul: Akhirnya Pelarian Gilang Sang Pelaku Fetish Kain Jarik Berakhir di Kapuas Kalimantan Tengah, Korbannya Laki-laki Semua!

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x