Follow Us

Hore! Pemerintah bakal Membuka Kembali Pendaftaran Gelombang IV Program Kartu Prakerja, Catat Jadwalnya yuk!

Adrie P. Saputra - Sabtu, 08 Agustus 2020 | 12:00
Bak Angin Segar, Pemerintah Pastikan Dana Intensif bagi Peserta Prakerja Akan Cair Pekan Ini, Pekerja yang Kena PHK Lebih Diutamakan
Tribun

Bak Angin Segar, Pemerintah Pastikan Dana Intensif bagi Peserta Prakerja Akan Cair Pekan Ini, Pekerja yang Kena PHK Lebih Diutamakan

Suar.ID - Kabar gembira mulai tercium kembali.

Pemerintah dikabarkan akan membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja mulai Sabtu, 08 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Jumlah kuota penerima Kartu Prakerja juga ditingkatkan jadi 800.000 orang.

Program Kartu Prakerja sempat dihentikan. Kini, pemerintah memperbarui peraturan untuk mendukung efektivitas penerapan Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bak Burung Lepas dari Sangkar Usai Putus dari Jessica Iskandar, Richard Kyle Blak-blakan Ungkap Perasaan Bahagianya: Bebas dengan Hal yang Mau Gue Lakuin

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menerangkan, terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020.

Dengan aturan itu, pemerintah menargetkan Program Kartu Prakerja juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.

Baca Juga: Rajin Konsumsi Minuman Sejuta Umat Ini, Ternyata Jadi Rahasia Yuni Shara Tetap Tampil Cantik dan Awet Muda Meski Sudah Berusia Hampir Setengah Abad

Di aturan sebelumnya, Program Kartu Prakerja bertujuan meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini

“Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19, namun belum tersentuh oleh bantuan sosial,” ujar Susiwijono Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).

Bersamaan dengan pembukaan gelombang IV, Manajemen Pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa calon digital platform dan mitra pembayaran. Sesuai dengan Permenko baru, penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka, bersaing, efektif,dan efisien.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest