"Datanya konkret, kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang datanya solid dan konkret," ujar dia.
Erick menegaskan, pekerja yang menerima adalah pekerja di luar PNS dan pegawai BUMN.
Namun, pekerja itu harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja di luar BUMN, di luar PNS, hanya di sektor industri yang sekarang, yang memberi iuran BPJS," beber dia.
Erick menyebut, program ini telah mendapat dukungan dari menteri lainnya sepetri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Kordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Erick bahkan menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat Senin lalu meminta program ini segera dijalankan.
(Tribunnews)