Suar.ID -Tak mau jadi pesakitan sendirian, Erdian Aji Prihartanto alias Anji Mandi menyebut Hadi Pranoto yang mestinya minta maaf.
Benar, ini masih soal video kontroversial yang tayang di YouTube Anji Manji tempo hari.
Kita tahu, video obrolannya dengan Hadi Pranoto terkait obat herbal antibodi penyembuh Covid-19 itu berbuntut panjang.
Bahkan keduanya dilaporkan ke polisi oleh organisasi Cyber Indonesia.
Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ada beberapa hal dalam konten tersebut terindikasi sebagai berita bohong yang mengarah pada dugaan pidana.
Yaitu dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Ia menilai perlunya proses hukum untuk meluruskan perihal produk herbal yang ditawarkan demi kebaikan masyarakat.
"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik," ujarnya, Senin (3/8) kemarin.
"Pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuwan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas."