Suar.ID -Video perbincangan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto terkait obat herbal antibodi yang mampu menyembuhkan Covid-19 dalam hitungan hari berbuntut panjang.
Kini, keduanya dilaporkan ke polisi oleh organisasi Cyber Indonesia.
Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ada beberapa hal dalam konten tersebut terindikasi sebagai berita bohong yang mengarah pada dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Ia menilai perlunya proses hukum untuk meluruskan perihal produk herbal yang ditawarkan demi kebaikan masyarakat.
"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik,"
"Pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuwan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas saat ditemui Tribunnews di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8).
Salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.
Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.
"Tentang swab dan rapid test, dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu."