Terkait laporan ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia (Jerinx) ada postingan atau kata-kata kalimat 'gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19'," tutur Kombes Syamsi.
Karena pada pemanggilan pertama Jerinx tak hadir, polisi kemudian melayangkan panggilan kedua kepada Jerinx.
Rencananya pemeriksaan terhadap drummer Superman Is Dead itu bakal dilakukan pada Kamis (6/8/2020) besok.
"Kita masih tunggu dulu, jadwalnya kan (untuk panggilan kedua) hari Kamis nanti kalau yang bersangkutan mudah-mudahan hadirlah untuk diperiksa sebagai saksi," ucap Syamsi.
(Tribun Bali)