Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penangkapan Djoko Tjandra Dinilai bisa Menjadi Momentum Kemenkumham untuk Bangkit, Nasdem: Ini adalah Peluang untuk Mengungkap Semua Pihak yang Kongkalikong

Ervananto Ekadilla - Minggu, 02 Agustus 2020 | 06:00
Penangkapan Djoko Tjandra dinilai merupakan momentum Kemenkumham untuk menindak oknum yang terlibat.
(KOMPAS.com/Dian Erika)

Penangkapan Djoko Tjandra dinilai merupakan momentum Kemenkumham untuk menindak oknum yang terlibat.

Suar.ID -Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menilai tertangkapnya buron korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra harus dijadikan momentum untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, investigasi terhadap lembaga hukum ini wajib dilakukan tidak hanya oleh kepolisian maupun kejaksaan, namun juga Kemenkumham.

"Kami di Nasdem mendesak para penegak hukum, khususnya Kemenkumham untuk segera menindak oknum internal mereka yang terlibat dalam meloloskan Djoko Tjandra."

"Kan kalau yang kita lihat sekarang, Kepolisian dan Kejaksaan udah melakukan investigasi internal, jadi kita juga mendesak Kemenkumham untuk melakukan tindakan serupa," kata Sahroni kepada wartawan, melansir dari Tribunnews, Sabtu (1/8/2020).

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap Kamis (30/7/2020).

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Kekayaannya Bikin Melongo, Pinangki Sirna Malasari, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Hartanya Hampir 7 Miliar

Lebih jauh, Sahroni juga meminta polisi untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelindung Djoko Tjandra, tidak hanya sebatas di institusi internalnya.

Namun, juga di institusi penegakkan hukum lainnya, seperti Kemenkumham dan Kejaksaan.

"Polisi juga harus melakukan investigasi terhadap kasus ini, tidak hanya di jajarannya tapi juga di institusi lain seperti Kemenkumham dan Kejaksaan, agar kasusnya terang benderang," tambahnya.

Menkumham Yasonna Laoly.
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com

Menkumham Yasonna Laoly.

Baca Juga: Kabur ke Malaysia, Djoko Tjandra Tegaskan tak Mau Kembali ke Indonesia lagi, Kuasa Hukum: Beliau tidak Pernah Berhenti Mencari Keadilan

Menurut Sahroni, status buronan Djoko Tjandra yang telah berjalan selama 11 tahun menunjukkan bahwa ada campur tangan penegak hukum dalam melindungi Djoko Tjandra dalam pelariannya.

”Dengan tertangkapmya Djoko Tjandra, maka sejatinya ini adalah peluang kita untuk mengungkap semua pihak yang kongkalingkong dalam memberi perindungan pada Djoktjan."

"Jadi nggak hanya Polri, tapi juga pengacara, Kemenkumham, kejaksaan, pokoknya semuanya harus diusut dan diselidiki dugaan keterlibatannya,” jelas Sahroni.

(Tribunnews)

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x