Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh ayahnya.
"Ditemukan barang bukti satu bilah pisau yang dibuang di bawah pohon asam dengan jarak 30 meter dari rumah korban," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Melansir informasi lebih lanjut dari Tribun Bogor yang dihimpun dari Banjarmasinpost.co.id, rupanya MY dikabarkan sempat mengalami gangguan jiwa.
Usut punya usut, rupanya pelaku sempat menjadi pasien Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
MY dikabarkan melakukan penyerangan terhadap orang tuanya di bagian leher dan perut hingga meregang nyawa.
Meskipun demikian, Aipda Husni mengaku masih mengumpulkan bukti apabila tersangka benar-benar mengalami gangguan jiwa.
Untuk membuktikan gangguan jiwa, rencananya pihak berwajib akan melakukan observasi dan meminta keterangan ahli kejiwaan di Rumah Sakit H Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
"Harus ada keterangan ahli. Nanti akan kami kirim ke sana," katanya.