Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sering mengancam korban jika perbuatan bejatnya ini diketahui oleh orang lain.
“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saatkorbanbelum dinikahkan dengan saudara B," pungkas Prawira.
Polisi pun menangkap S ini di kediamannya saat sedang beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
S sendiri dijeratPasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi
AKP Dharma Nagara kemudian membeberkan kronologi pencabulan tersebut hingga akhirnya diketahui oleh ibu kandung SF.
Peristiwa miris ini berawal ketika SF berangkat salat magrib berjamaah di masjid.
Usai selesai salat, pelaku pun berangkat menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor.