Suar.ID- Aparat Polda Metro Jaya berhasil menciduk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis atas kasus cabuli anak di bawah umur.Tersangka bernama Francois Abello Camille alias Frans yang berhasil dilumpuhkan di kamar hotel di kawasan Jakarta Barat.Pelaku diketahui sudah mencabuli 305 anak dalam kurun waktu 3 bulan, yakni sejak Desember 2019 sampai Februari 2020.Pelaku menyasar anak jalanan sebagai korbannya.
Baca Juga: Inilah Daftar Penyaluran D1 hingga D3 Lulusan STAN Terbaru, Apa akan Tetap jadi PNS?Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 65 tahun itu tidak segan melakukan kekerasan jika korban menolak saat diajak berhubungan intim."Jika tidak mau disetubuhi, korban di tempeleng hingga ditendang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Kamis (9/7/2020).Dari 305 korban pencabulan, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi 17 anak.
Beberapa korban di antaranya adalah AS (16), EH (14), SB (13), FL (16), NW (15), dan RT (16).Sebelum melakukan eksploitasi seksual, Frans mengiming-imingi korbannya untuk menjadi foto model.Frans pun membekali diri dengan kamera profesional.Ia juga menyewa kamar hotel yang didekorasi layaknya studio pemotretan."Tersangka membujuk anak-anak dengan ditawari jadi foto model," kata Nana. Di dalam hotel, Frans awalnya melakukan pemotretan seperti biasa.Ia berlaga bak fotografer profesional.Namun, setelah sesi pemotretan berakhir, Frans memaksa korban melayaninya berhubungan intim.
Baca Juga: Pasukan Militernya Mengerikan, Inilah Rahasia Kekuatan Angkatan Darat Israel yang Bikin Musuh Gentar
"Tersangka juga memberikan imbalan antara Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," jelas Nana.Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya.Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.Tersangka terancam hukuman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "WNA Prancis Predator Seks Tak Segan Lukai Korban Jika Menolak Berhubungan Intim"