Follow Us

20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Target pada Bulan Desember 2020! Begini Penjelasan Selengkapnya

Adrie P. Saputra - Rabu, 08 Juli 2020 | 20:45
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Suar.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bakal melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Targetnya, pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Baca Juga: Ibunya Dicap Pelakor yang Rebut Ahmad Dhani dari Tangan Maia Estianty, Siapa Sangka Sosok Gadis Ini Harus Alamai Hal Ini: Banyak Banget yang Ngatain

Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja.

Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

Baca Juga: Kerap Disebut Cuma Sebagai Gaya-gayaan Pakai Kacamata Hitam, Syahrini Blak-blakan Ungkap Alami Masalah Ini pada Matanya

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest