Masuknya Vicky Prasetyo ke Rutan Salemba merupakan proses lanjutan dari pelaporan Angel Lelga terhadap mantan suaminya.
Angel melaporkan Vicky atas pencemaran nama baik usai Angel dituduh melakukan perzinaan dengan Fiki Alman.
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo diancam hukuman empat tahun penjara.
Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Artikel ini sudah tayang di Wartakota dengan judul:Angel Lelga Pose Santai dengan Segelas Kopi di Tangan Usai Vicky Prasetyo Masuk Rutan Salemba