Hingga akhirnya piha kepolisian pun turun tangan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku AK sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi serta bukti visum," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya seperti dilansi dari Kompas.com, Minggu (5/7/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan," ucap Nandang.
Kronologi kejadian
Seperti diwartakan Kompas.com. peristiwa itu terjadi Jumat (3/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Waktu itu pelaku mengendarai mobil jalannya terhalang oleh pengendara ojol pada saat mau mendahului," kata Nandang.
Kemudian tersangka membunyikan klakson mobilnya dengan maksud meminta jalan.
Sementara korban membalas dengan membunyikan klakson sepeda motornya.
Pelaku lantas menyalip dan menghadang driver ojol itu.
"Pelaku turun daru mobil dan memaki-maki korban. Setelah itu, pelaku menendang korban hingga korban terjatuh. Sepeda motornya juga ikut terjatuh," terang Nandang.