Suar.ID -Kasus penganiayaan terhadap driver ojek online kembali terjadi.
Pria berinisial AK (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan driver ojol bernama Mulyadi (43).
Sebelumnya, aksi tersangka menendang driver ojol itu sempat viral di media sosial.
Aksi keji pria tersebut direkam pengendara lain sampai akhirnya beredar dan viral.
Dalam video singkat itu, AK awalnya terlihat marah terhadap driver ojol yang sedang duduk di atas motornya.
Pria itu sempat terlihat pergi, namun baru beberapa langkah justru balik lagi dan langsung menghantam perut driver ojol itu.
Akibatnya, driver ojol itu terjungkal, bahkan motor yang didudukinya pun turut terjatuh.
Saat itu, sang driver ojol tampak tidak melakukan perlawanan.
Sementara si pelaku langsung pergi meninggalkan driver ojol itu.
Setelah itu, sejumlah rekan sesama profesi driver ojol mendatangi kediaman pelaku.