Follow Us

Tak Hanya Tenggelamkan Kapal, Ternyata Ada 3 Aturan Zaman Menteri Susi yang Ditenggelamkan oleh Penggantinya Ini

Moh. Habib Asyhad - Senin, 06 Juli 2020 | 13:10
Ilustrasi penenggelaman kapal asing oleh TNI dan Bu Susi serta Edhy Prabowo
Kolase Tribunnews

Ilustrasi penenggelaman kapal asing oleh TNI dan Bu Susi serta Edhy Prabowo

Berikut sederet aturan era Susi yang "ditenggelamkan" Edhy Prabowo:

1. Membuka ekspor benih lobster

Di era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi.

Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyeludupan benih lobster sangatlah tinggi.

Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikenalikan.

Edhy menegaskan, tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest