"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.
Sementara itu, majelis hakim pun melemparkan pertanyaan kepada Nikita Mirzani dan Penasehat Hukumnya, guna menindak lanjuti tuntutan JPU.
"Kami akan ajukan pembelaan dan meminta waktu pada 1 Juli 2020," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di dalam persidangan.
Selanjutnya, Hakim pun menyudahi persidangan dan akan kembali menggelar sidang tersebut pada 1 Juli 2020.(Tribun Seleb)