Follow Us

Bagai Petir di Siang Bolong, Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara dan 12 Bulan Masa Percobaan karena Kasus Pelemparan Asbak ke Dipo Latief

Ervananto Ekadilla - Selasa, 23 Juni 2020 | 09:00
Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dan 12 bulan masa percobaan usai melakukan KDRT terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Warta Kota

Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dan 12 bulan masa percobaan usai melakukan KDRT terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Baca Juga: Tak Cuma Satu Namun Dua Paranormal Kondang ini Terawang Kisah Cinta Nikita Mirzani, Keduanya Kompak Sebut Nyai Bakal Nikah dengan Sosok yang Tak Teduga ini, Siapa Ya?

"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.

Sementara itu, majelis hakim pun melemparkan pertanyaan kepada Nikita Mirzani dan Penasehat Hukumnya, guna menindak lanjuti tuntutan JPU.

"Kami akan ajukan pembelaan dan meminta waktu pada 1 Juli 2020," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di dalam persidangan.

Selanjutnya, Hakim pun menyudahi persidangan dan akan kembali menggelar sidang tersebut pada 1 Juli 2020. (Tribun Seleb)

Source : tribun seleb

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest