Rupanya, sebelum kasus ini bergulir, Ruben telah mengajukan permohonan penetapan nama merek ‘Bensu’ sebagai singkatan namanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bensu itu, yang punya penetapan nama singkatan Bensu hanya Ruben Onsu sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Minola.
"Jadi amar putusannya jelas menetapkan, nama Bensu merupakan singkatan dari Ruben Onsu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Minola menyebutkan bahwa perubahan nama Benny Sujono bukanlah Bensu.
"Cuma mereka sendiri memberikan singkatan Benny Sujono adalah Bensu," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Minola juga mengatakan bahwa pihak Benny Sujono tidak memiliki bukti legal penggunaan singkatan ‘Bensu’.
"Tapi secara legal, mereka enggak punya legalitas untuk menggunakan singkatan Bensu. Karena yang punya legalitas untuk singkatan Bensu adalah Ruben Onsu," tegasnya.
Minola menambahkan, pihak Ruben Onsu sudah mempunyai sertifikat untuk penggunaan nama Bensu sejak tahun 2015.
"Brand Bensu yang sudah ada sejak tahun 2015 sesuai dengan Pasal 41 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan boleh dialihkan atau diambil alih dengan syarat-syarat di antaranya perjanjian, itu sudah dialihkan ke kami," papar Minola.
"Jadi, oleh karena itu berlaku sejak tahun 2015, pemilik dari sertifikat merek Bensu itu adalah Ruben Onsu," tandasnya.