Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu mengajukan kasasi.
Tetapi dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT. Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.
Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.
(Kompas.com)