Suar.ID - Sengketa merek dagang antara PT. Geprek Benny Sujono dengan selebriti Ruben Onsu tengah ramai menjadi perbincangan.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengakui dan menetapkan bahwa PT. Geprek Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Sementara, pihak Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu dinyatakan sebagai pihak yang kalah.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum dari PT. Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kusuma menyampaikan pihaknya bisa saja melayangkan tuntutan pidana atas kasus tersebut.
Baca Juga: Ruben Onsu Diberi 2 Solusi dari I Am Geprek Bensu setelah Kalah dalam Sengketa Merk Dagang
Hal tersebut disampaikan Eddie melalui pernyataannya saat jumpa pers, Sabtu (13/6/2020).
Pasalnya, Eddie menyebut merek dangan Geprek Bensu milik Ruben Onsu telah dicabut dari daftar merek dagang.
Eddie secara tidak langsung juga menyebut kekalahan Geprek Bensu sebenarnya adalah akibat tuntutannya sendiri yang berdampak sebaliknya.
"Putusan Mahkamah Agung menyatakan dia tidak boleh pakai, mereknya itu dicabut, dicoret dari daftar merek," tutur Eddie dalam tayangan dari kanal YouTube KH Infotainment.
"Dan itu permintaan dia, permintaan waktu dia gugat kita, tapi kita kembalikan lagi," imbuhnya.
Eddie menegaskan, pihak Ruben sudah tidak boleh mamakai nama tersebut bila tanpa izin.