Suar.ID -Masalah Geprek Bensu masih menjadi buah bibir di masyarakat.
Ruben Onsu mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu pada 23 Agustus 2019.
Pihak tergugat adalah PT. Ayam Geprek Benny Sujono.
Ruben Onsu meminta agar PT. Ayam Geprek Benny Sujono untuk tidak lagi menggunakan nama 'Bensu'.
Padahal, Benny Sujono lebih dahulu mendirikan restoran ayam geprek dengan nama I Am Geprek Bensu dan sempat menggunakan Ruben Onsu sebagai brand ambassador.
Hasilnya, MA menolak gugatan tersebut.
Ruben Onsu terancam tak bisa menggunakan nama Geprek Bensu lagi.
Kuasa hukum PT. Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kusuma pun buka suara.
Dirinya memberikan sejumlah tawaran pada Ruben Onsu untuk menyelesaikan sengketa ini.