Ketiga pelajar ini diamankan pada Jumat (12/6), setelah 2 hari mereka melakukan aksinya pada Rabu (10/6) lalu.
"RV selaku pengendara sepeda motor, RIP yang dibonceng, sedangkan YN yang merekam video," sebut Emil.
Para pelajar ini beserta kendaraanya sudah diamankan dan ditilang oleh petugas.
Merekadikenakan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Baca Juga: Padahal Negara Maju, Utang Jepang Ternyata sudah Tembus Rp 170.800 Triliun!
"Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan.
"Untuk kendaraannya kami tilang dan sidang tahun depan," ujar Emil.