Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Padahal Sudah Sudah Dapat Rp 663 Juta Sebagai Brand Ambassador, Sosok ini Disebut Curi Resep Rahasia Iam Geprek Bensu, Bahkan Nekat Bikin 'Kembarannya' Lalu Mengklaimnya Sebagai yang Asli

Aditya Eriza Fahmi - Sabtu, 13 Juni 2020 | 17:45
Padahal Sudah Sudah Dapat Rp 663 Juta Sebagai Brand Ambassador, Sosok ini Disebut Curi Resep Rahasia Iam Geprek Bensu, Bahkan Nekat Bikin 'Kembarannya' Lalu Mengklaimnya Sebagai yang Asli
instagram.com/ruben_onsu/

Padahal Sudah Sudah Dapat Rp 663 Juta Sebagai Brand Ambassador, Sosok ini Disebut Curi Resep Rahasia Iam Geprek Bensu, Bahkan Nekat Bikin 'Kembarannya' Lalu Mengklaimnya Sebagai yang Asli

Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga: Bikin Malu Satu Negara, Berlagak Ingin Terlihat Kaya, Wanita Asal Indonesia Ini Curi Tas dan Baju Louis Vuitton Rp 700 Juta

Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.

Baca Juga: Tidak Bisa Diremehkan! Inilah Sosok Agen Rahasia Israel yang Pernah Buat Suriah Morat-marit

Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x