Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Padahal Sudah Sudah Dapat Rp 663 Juta Sebagai Brand Ambassador, Sosok ini Disebut Curi Resep Rahasia Iam Geprek Bensu, Bahkan Nekat Bikin 'Kembarannya' Lalu Mengklaimnya Sebagai yang Asli

Aditya Eriza Fahmi - Sabtu, 13 Juni 2020 | 17:45
Padahal Sudah Sudah Dapat Rp 663 Juta Sebagai Brand Ambassador, Sosok ini Disebut Curi Resep Rahasia Iam Geprek Bensu, Bahkan Nekat Bikin 'Kembarannya' Lalu Mengklaimnya Sebagai yang Asli
instagram.com/ruben_onsu/

Padahal Sudah Sudah Dapat Rp 663 Juta Sebagai Brand Ambassador, Sosok ini Disebut Curi Resep Rahasia Iam Geprek Bensu, Bahkan Nekat Bikin 'Kembarannya' Lalu Mengklaimnya Sebagai yang Asli

"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.

Pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya. Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama "Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha " Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Konsumen "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"pun mulai beralih ke "Ayam Geprek Bensu".

Baca Juga: Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Jawa Timur ini Asik Bikin Video TikTok di Atas Meja dengan Seorang Wanita, Videonya Pun Viral, Begini Pengakuan Sang Pejabat...

Ruben Onsu diketahui telah beberapa kali menerima honor saat bekerja sebagai duta promosi atau brand ambassador usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.

Hal itu diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.

"Dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Dalam salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben.

Baca Juga: Keterlaluan, Guru SMP di Bojonegoro Foto 25 Gadis Tanpa Busana, Ada yang Disetubuhi hingga Diperas Ratusan Ribu

Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben telah menerima sekitar Rp 663 juta.

Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:

Baca Juga: Viral! 2 Napi Ini Berhasil Kabur dari Penjara dengan Keamanan Tingkat Tinggi dan Meninggalkan Sepucuk Surat yang Membuat Polisi Tak Percaya

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x