Tak terima dengan perbuatan calon suami kepada anaknya itu, ibu korban langsung melaporkannya kepada polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung meringkusnya dan berencana mengembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa tahanan.
Hal itu mengingat pelaku saat ini masih berstatus sebagai napi yang mendapat program asimilasi.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.
Dilakukan berulang kali
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, Retno mengatakan Muhyanto sudah mengakui perbuatannya.
Pemerkosaan terhadap calon anak tirinya tersebut pertama kali dilakukan sejak awal April 2020 hingga 17 Mei 2020.
Selama waktu tersebut, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
Adapun motif pelaku awalnya mengajari korban mengendarai sepeda motor.