Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Yusri.
Kabar penangkapan penyebar video syur tersebut rupanya langsung diketahui oleh pihak Syahrini.
Mengutip Tribun Jakarta, Aisyahrani selaku manajer sekaligus adik Syahrini, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kami sudah buat laporan ke polisi," kata Aisyahrani ketika dihubungi wartawan, pada Rabu (27/5/2020).
Sayangnya, Aisyahrani tidak menjelaskan secara detail isi laporan tersebut.
Namun, Aisyahrani dan Syahrini menyerahkan semua pemeriksaan pelaku kepada polisi.
Hal yang mengagetkan, fakta-fakta baru bermunculan, diduga ada konspirasi dan orang-orang yang mendanai pelaku pencemaran nama baik tersebut.
Beberapa waktu lalu, kehidupan Syahrini terusik dengan sebuah video syur yang dikaitkan dengan dirinya.
Lantaran tak terima, Syahrini pun melaporkan penyebar video yang mirip dirinya ke polisi.