Follow Us

Tunjuk Pengacara Kondang Bertarif Rp 1,3 Miliar, Adik Syahrini Akhirnya Sukses Bongkar Fakta yang Mengejutkannya: Ini Konspirasi Lagi Hits!

Adrie P. Saputra - Minggu, 31 Mei 2020 | 13:30
Tim Syahrini dan pengacara kondang Hotman Paris.
Tribunnews

Tim Syahrini dan pengacara kondang Hotman Paris.

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan laporan itu dibuat atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Aisyahrani dalam jumpa pers penangkapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik konten pornografi di Polsa Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020)
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Aisyahrani dalam jumpa pers penangkapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik konten pornografi di Polsa Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020)

Yusri menambahkan, tim dari Direktorat Krimsus langsung menanggapi laporan dari pihak Syahrini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait akun Instagram tersebut.

Tepat tujuh hari kemudian, polisi berhasil meringkus para pelaku terkait video yang disebarkan akun Instagram @danunyinyir99.

Yusri menerangkan, pelaku berjumlah 2 orang dan diamankan di sekitar Kediri, Jawa Timur.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun Instagram @danunyinyir99," terang Yusri.

Baca Juga: Pernah Dampingi Cut Tari Hadapi Kasus Video Dewasa Bareng Ariel NOAH, Sosok ini Diminta Reino Barack Bereskan Kasus Video Syur Mirip Istrinya, Ternyata Ada Fakta Mengejutkan di Baliknya!

Setelah ditangkap, kedua pelaku lantas dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum.

"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur,"

"Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," lanjut Yusri.

Yusri menjelaskan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest