"Jadi dia adalah fans dari public figure yang lain. Dia ngefans sama public figure yang kebetulan public figure ini dulu ada masalah dengan ibu Syahrini," kata Yusri.
"Menurut dia, itu diambil katanya merebut sehingga timbul kebencian dari pelaku ini untuk membalaskan sakit hatinya idola dia," ujar Yusri.
Ia memastikan artis yang dibela MS sama sekali tidak terlibat untuk menginstruksikan si pelaku mengunggah konten tersebut.
"Apakah disuruh? Tidak. Itu belum kita temukan. Ini karena dia merupakan fansnya," kata Yusri lagi.
Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan pemilik akun Instagram @rumpi.manja.official yang diduga mengunggah sebuah konten pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.
MS dijerat Pasal 27 Junctp Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(M Agus Fauzul Hakim/Rindi Nuris Velarosdela/Ady Prawira Riandi)