"Pelaku diamankan di rumahnya setelah kita menerima laporan dari ibu korban, sementara korban sudah dilakukan visum," imbuhnya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengatakan kalau aksi yang dilakukannya ini sudah dilakukan sejak Mei 2018.
Pelaku sendiri melakukan aksinya ini dengan cara masuk ke kamar korban yang sedang tidur pulas.
Kemudian pelaku naik ke atas ranjang korban, tidur di sampingnya, dan selanjutnya melakukan aksi bejatnya.
Kini pelaku pun telah di tahan di Polres Luwu Timur.