"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisiRp 100-200 ribu," tambah Arief,
"Selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp500 ribu."
Kasat Reskrim menambahkan, dari tujuh yang diamankan pada Sabtu (9/5) itu, untuk sementara ini baru dua orang selaku mucikari yang ditetapkan tersangka.
Yaitu tersangka berinisial Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.