Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).
Hasil pemeriksaan urin dan barang bukti yang didapat membuat pembawa acara program TV Karma itu tak bisa mengelak lagi.
Pasalnya, sebelumnya sang pengacara kukuh mengatakan bahwa psikotropika yang ditemukan polisi itu hanyalah obat tidur karena insomnia.
"Dia (Roy Kiyoshi) bukan pemakai ganja, ekstasi, sabu. Roy Kiyoshi itu sakit. Roy Kiyoshi insomnia dan nggak bisa tidur," jelas Henry Indraguna, pengacara Roy Kiyoshi.
Setelah itu, sang pengacara ini sempat memberikn ancaman kepada polisi agar jangan menuduh kliennya yang macam-macam.
"Jangan menuduh dan menyerang kehormatan Roy Kiyoshi dan mengatakan dia pengguna Narkoba," tegas Henry Indraguna.
Namun rupanya ancaman sang pengacara ini tak menyurutkan langkah kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan Narkoba yang mneyeret Roy Kiyoshi.
Barang bukti dan hasil positif benzo sudah cukup untuk membuat Roy Kiyoshi ini jadi tersangka.
“Untuk Narkoba ini ada barang bukti ya dan positif sudah, ada barang buktinya ya sudah ( tersangka)” kata Vivick.