Suar.ID -Kebijakan kontroversial kembali dikeluarkan oleh salah satu menteri di kabinet Presiden Jokowi.
Di tengah pandemi virus corona, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benis lobster era Susi Pudjiastuti.
Kita tahu, Susi adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sebelum Edhy.
Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru.
Yaitu Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.
Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.
Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Setidaknya, ada 10 poin yang mengatur hal ini.
Poin pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Poin kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal di perikananan budidaya.