Follow Us

Kabar Kurang Baik bagi Pegawai dan Buruh, Menakertrans Memperkenankan Perusahaan untuk Menunda dan Mencicil THR di Lebaran Tahun Ini!

Ervananto Ekadilla - Jumat, 08 Mei 2020 | 12:45
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Tribunnews

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Tribunnews

Baca Juga: BREAKING NEWS: Agar Warga Tetap Bisa Mudik, Presiden Jokowi akan Ganti Libur Nasional Lebaran selama Virus Corona

Sementara jika THR tidak dibayar penuh atau bahkan tidak dibayar sama sekali, daya beli buruh akan terpukul saat Lebaran.

Akibatnya, konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin menyusut.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen."

"Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen," sebutnya.

Baca Juga: Skenario Terburuk Mudik Lebaran 2020 di Tengah Wabah Virus Corona, Termasuk Kemungkinan Larangan Pulang Kampung

Ada pengecualian Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.

Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh, jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen," kata Said Iqbal.

(Kompas.com)

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest